RPMSUPER.COM – BERKENDARA memiliki aturan yang tertulis dan norma yang tidak tertulis. Tujuannya agar tidak ada pengendara yang dirugikan ataupun untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Aturan yang dibuat pasti sudah disesuaikan dengan realita yang ada dijalan.
Jika terjadi pelanggaran, maka pengendara tersebut harus ditindak oleh aparat penegak hukum, polisi satlantas (Satuan Lalu Lintas). Penindakan yang dilakukan polisi adalah memberikan surat tilang (Bukti Pelanggaran) dengan menyita surat kendaraan, surat ijin mengemudi atau bahkan kendaraannya yang digunakan untuk bukti dan jaminan dalam pelanggaran tersebut.
Surat tilang yang sekarang berlaku dua jenis. Pertama, surat tilang slip merah. Surat tilang slip merah ini digunakan apabila Anda tidak merasa bersalah melakukan kesalahan. Kemudian sobat harus mengikuti sidang yang sudah ditetapkan tanggal dan waktunya. Lalu sobat akan melakukan sidang apakah terbukti bersalah atau tidak. Jika bersalah sobat harus membayar sejumlah uang denda ke pengadilan setempat untuk mengambil jaminan yang ditahan.
Yang kedua adalah surat tilang slip biru. Banyak orang yang masih bingung dalam melakukan Alur Prosedur Tilang Slip Biru. Terdakang mereka juga kaget dengan besaran denda yang dipatok. Bahkan, ada yang beranggapan slip tilang biru hanya untuk memerkaya oknum polisi yang menilang.

Padahal saat sobat membayar surat tilang slip biru akan langsung masuk ke kas negara. Pada surat tilang slip biru tidak dituliskan nomor rekening siapapun karena sudah berkerja sama dengan Bank BRI. Jadi sobat tinggal datang ke Bank BRI dan menyebutkan hendak mau membayar denda tilang. Maka teller akan melayani sobat tanpa harus menuliskan nomor rekening di surat tilang tersebut.
Namun, apabila di surat tilang slip biru diberikan nomor rekening pribadi apalagi diluar Bank BRI JANGAN MAU BRAY !. Hal itu sudah menyimpang dari aturan yang sebenarnya. Apalagi sobat harus mengambil surat yang ditahan di salah satu polsek tempat oknum polisi yang menilang Anda.
Alur Prosedur Tilang Slip Biru
Bagaimana Alur Prosedur Tilang Slip Biru yang benar dan tepat. Silahkan simak dulu gambar di bawah ini dan silahkan disimpan :D
Alur Prosedur Tilang Slip Biru yang benar dan tepat
- Saat polisi melakukan penilangan, salah satu surat akan ditahan oleh kepolisian.
- Kemudian Anda akan ditawari hendak slip tilang warna merah atau biru.
- Jika memilih slip biru, sobat harus membayar tilang ke Bank BRI sebelum jatuh tempo dan besaran nominal yang ditentukan.
- Lalu sobat atau perwakilan datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang.
- Kemudian Anda akan diberi denda yang sebenarnya. Jika kesalahan ringan akan lebih kecil dari denda maksimal.
- Sobat akan mendapatkan surat yang ditahan dan mendapatkan slip pengambilan kelebihan denda ke bank.
- Sobat menuju ke Bank BRI untuk mengambil kelebihan denda.
- Selesai :D
Last.. itulah Alur Prosedur Tilang Slip Biru yang benar dan tepat. Jadi jangan kita berpikiran buruk kalau slip biru digunakan untuk memerkaya oknum polisi. Denda yang Anda bayarkan langsung masuk ke kas negara. Kecuali, ada penyimpangan dalam prosedur surat tilang Anda harus waspada agar sobat tidak dirugikan.
Sekian artikel kali ini, semoga dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua :D – RPMSUPER.COM – Alur Prosedur Tilang Slip Biru yang benar dan tepat –

Baca juga yuk :D
- Siapa Pengganti VR46 di GP Misano ?
- Modifikasi Kaki Yamaha New R15
- Penyebab Lampu LED Cepat Putus
- Bahaya Menggunakan Semir Ban
- Tips : Rem Makin Pakem
- Kelebihan dan Kekuran Footstep Underbone
- Kelebihan dan Kekurangan Flat Visor Untuk Harian
- Helm Full Face Harga Rp 500 Ribuan
- Kenapa Handguard MotoGP Cuma Sebelah ?
Suwun kang infonyah
http://bikermendowan.id/2017/09/06/review-aplikasi-moladin-seruu-abiss-dan-banyak-hadiah-sobat-biker-wajib-join/
:D
Mantab kang… ijin save gambarnya ya… :)
monggo om
Makasih om infonya jadi jelas sekarang
:D
Sangat membantu, soalnya anak baru ketilang di kasiih slip biru
Senang dapat membantu ?
Maaf mau nanya, agak bingung nih :
Di gambar yg komik alur slip biru yg bnr :
tilang -> bayar di bank -> ke pengadilan ambil stnk/sim -> ambil kelebihan di bank
Di gambar yg bawah :
tilang -> bayar di bank klo blm lwt bts waktu -> ambil stnk/sim di polres
Bknkah di gambar yg komik klo ambil sim/stnk di polres klo ada kelebihan diambil oknum?
Jd agak bertolak belakang antara gambar yg komik sama gambar yg dibawah #imho #cmiiw
Mhn penjelasan, terima kasih sebelumnya ?
harusnya di ambil di bank bro bayarnya juga ke bank. Kalau bayarnya ke oknum ya masuk kantong mereka