Pada ksempatan kali ini akan kita bahas Berapa Biaya Denda Pajak Kendaraan. Biaya denda pajak telat. Cara hitung denda pajak telat. Denda pajak telat bayar. denda bayar pajak telat

RPMSUPER.COM – HALO BRAY. Pajak adalah sebuah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap warga negaranya. Di kendaraan bermotor juga ada pajak. Namun, kadang kita lupa untuk membayar pajak. Lalu berapa Biaya Denda Pajak Kendaraan ?

Mungkin sebagian besar  orang belum tahu bagaimana menghitung besaran denda telat bayar pajak. Mungkin juga masih banyak yang beranggapan telat satu bulan dengan telat satu tahun besarannya sama.

Baca juga : Ditilang Karena Pajak Mati, Bolehkah ?

Biaya Denda Pajak Kendaraan

Ternyata hal tersebut salah bro. Semakin lama jangka waktu telat bayar pembayaran pajak. Maka akan semakin besar denda atau sanksi yang harus dibayarkan. Nah, buat sobat yang kelupaan bayar pajak bisa simak perhitungan denda pajak telat.

Rumusnya sangat sederhana bro, besaran dendanya adalah 25 % pertahun.

Besaran Denda = PKB x 25% x bulan/12

PKB ini adalah besaran Pajak Kendaraan Bermotor. Bisa sobat lihat di kolom nomor 2 paling kanan. Bulan yang dimaksud adalah berapa lama sobat telat membayar pajak. Misalnya satu bulan atau 6 bulan.

Nah, kalau sobat telat satu hari atau 12 hari akan tetap dihitung satu bulan. Begitupun kelipatannya, bila telat 35 hari akan tetap dihitung dua bulan. Jadi, jangan sampai kelamaan bray.

Cara Hitung Denda Telat Pajak Kendaraan

Cara hitung denda pajak telat bayar. Misalnya PKB tahunannya kita anggap Rp 320 ribu, pajak Telat 3 bulan.

Rp 320.000 x 25 % x 3/12

Denda utama = Rp 20.000

Apakah sudah seperti itu saja ? Tidak bray, masih ada denda dari swdkllj  (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Besaran Denda SWDKLLJ untuk sepeda motor dan mobil berbeda bray. Namun, untuk besarannya tetap sama walaupun hanya telat satu bulan.

” BACA JUGA : Daftar Denda Resmi Tilang Terbaru “

Cara Hitung Denda SWDKLLJ

Denda maksimal SWDKLLJ sepeda motor = Rp 35.000

Denda SWDKLLJ mobil/ roda empat = Rp 100.000, dengan catatan;

  • 25% (dua puluh lima persen), apabila pembayaran dilakukan satu hari sampai dengan sembilan puluh hari setelah tanggal jatuh tempo.
  • 50% (lima puluh persen), apabila pembayaran dilakukan sembilan puluh satu hari sampai dengan seratus delapan puluh hari setelah tanggal jatuh tempo.
  • 75% (tujuh puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan seratus delapan puluh satu hari sampai dengan dua ratus tuj puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo.
  • 100% (seratus persen), jika pembayaran dilakukan lebih dari dua ratus tujuh puluh hari setelah tanggal jatuh tempo.

Update per 1 Juni 2017 dari djafa.org

Jadi dari Rp 20.000 tadi ditambahkan Rp 8.750 (hasil dari Rp 35.000*25%). Jadi total dendanya adalah Rp 28.750. Tinggal tambahkan saja dengan besaran pajak, besara SWDKLLJ  normal yang setiap tahun sobat bayarkan.

Nah, dengan mengetahui cara perhitungan denda telat bayar pajak membuat sobat tidak menunda semakin lama. Sebab, semakin lama maka akan semakin banyak besaran denda yang harus dibayarkan. – RPMSUPER.COM

Referensi : ninjakips.blogspot.com

Bagikan:

Silahkan Masukan Komentar