Ditilang Karena Pajak Mati, Bolehkah ? Pajak mati apakah kena tilang ? Apakah tidak bayar pajak kena tilang polisi ? Bagaimana aturan tentang pajak kendaraan.

Daftar Isi: [Sembunyikan] [Tampilkan]

RPMSUPER.COM – HALO BRAY. STNK adalah dokumen yang wajib dibawa setiap kita berkendara dengan kendaraan. Nah, yang sering menjadi perdebatan adalah Ditilang Karena Pajak Mati atau Ditilang Karena STNK Mati.

Masih banyak masyarakat yang belum tahu. Apakah boleh polisi menilang kita karena STNK atau pajak kendaraan kita mati.

Ditilang Karena Pajak Mati, Bolehkah Polisi Melakukannya ?

Kebanyakan tidak membayar pajak dengan dalih sedang tidak ada uang. Kalau lupa untuk membayar, masih menjadi alasan yang diterima. Nah, yang menjadi argumen untuk defensif mereka adalah karena pajak ialah urusan Samsat. Jadi, pihak kepolisian tidak memiliki hak untuk melakukan penilangan.

Ternyata hal tersebut salah bray, kita bisa saja Ditilang Karena Pajak Mati atau Ditilang Karena STNK Mati. Sebab, STNK dan pajak tahunan diterbitkan samsat oleh pengesahana dari pihak kepolisian.

Saya kutip di website remsi Korlantas Polri, dlaam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR. Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, “STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor”, Dan pada ayat (3) dijelaskan bahwa, “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun”

BACA JUGA : Alur Prosedur Tilang Slip Biru Yang Benar

Nah, kata yang harus digaris bawahi adalah dimintakan pengesahan setiap tahun. Jadi, kalau sobat tidak membayar pajak tahunan, walaupun masa berkalu STNK nya masih lama. Tetap saja STNK kendaraan sobat tidak sah.

Juga terdapat dalam Undang-undang Lalu lintas no.22 Tahun 2009 disebutkan, yang menyangkut kelengkapan kendaraan bermotor, termasuk surat-surat seperti SIM dan STNK yang masih hidup, atau berlaku.

Kembali yang harus digaris bawahi adalah masih hidup atau berlaku. Nah, kalau sobat tidak membayar pajak tahunan berarti STNK yang sobat miliki sudah tidak berlaku karena tidak ada pengesahan ditahun yang bersangkuta.

Jadi apakah bisa kita Ditilang Karena Pajak Mati ? Jawabannya adalah BISA. Pihak kepolisian memiliki hak untuk melakukan penilangan. Lalu bagaimana dendanya ? Denda pajak mati maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan pernjara 2 bulan.

BACA JUGA : Biaya Denda Pajak Kendaraan

Jadi, ada baiknya kita tetap taat terhadapat aturan yang ada. Toh, tidak ada ruginya mengikuti peraturan yang ada. Malah akan membuat diri kita sendiri repot dan harus keluar dana lebih untuk membayar denda – RPMSUPER.COM

Bagikan:

Silahkan Masukan Komentar