kadang kala ada saja orang yang melanggar aturan. Kali ini saya akan bahas Daftar Denda Resmi Tilang Terbaru. Berapa biaya tilang terbaru yang resmi

RPMSUPER.COM – HALO BRAY. Guna kenyamanan bersama sebuah aturan dibuat agar tidak merugikan satu sama lain. Begitu pula di jalan raya, kadang kala ada saja orang yang melanggar aturan. Kali ini saya akan bahas Daftar Denda Resmi Tilang Terbaru.

Hal ini perlu  sobat ketahui besarannya. Sebab, setiap pelanggaran besaran denda tilangnya berbeda-beda. Juga agar sobat tahu, Berapa biaya tilang terbaru yang resmi siapa tau bertemu dengan “oknum” polisi yang mencari-cari kesalahan.

Daftar Denda Resmi Tilang Terbaru

Yup, ini adalah besaran dentang tilang lalu lintas ini disadur dari website resmi Kepolisian Indonesia. Langsung sima saja bray.

  1. Tidak memiliki SIM saat proses penindakan. Denda maksimal Rp 1 Juta atau kurungan penjara maksimal 4 bulan.
  2. Memiliki SIM, tetapi tidak dapat menunjukan SIM saat pemeriksaan. Denda maksimal Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.
  3. Tidak memasang plat nomor kendaraan. Baik depan maupun belakang. Denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
  4.  Motor dengan perlengkapan kurang. Yang dimaksud tidak memang spion, lampu utama dan rem mati, tidak memasang speedometer dan menggunakan knalpot serta klakson yang tidak sesuai. Denda maksimal Rp 250 ribu atau pidana 1 bulan.
  5. Mobil yang tidak layak jalan. Yang dimaksud adalah tidak memasang spion, bumper dan kaca depan. Matinya lampu utama, lampu mundur, lampu belok dan lampu rem. Denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan.
  6. Setiap pengendara mobil yang tidak membawa perlengkapan mobil. Seperti tidak membawa ban cadangan, dongkrak, segitiga pengaman, pembuka roda dan P3K. Denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.
  7. Setiap pengendara, baik pengemudi maupun pemotor yang melanggar aturan lalu lintas. Denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
  8. Melenggaran batas kecepatan, baik terlalu cepat ataupun terlalu rendah. Denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
  9. Tidak membawa STNK atau Surat Uji Coba Kendaraan. Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu
  10. Pengemudi atau penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman. Denda maksimal Rp 250 ribu atau pidana 1 bulan.
  11. Pengendara motor tidak menggunakan helm atau menggunakan helm yang tidak sesuai standar. Denda maksimal Rp 250 ribu atau pidana 1 bulan.
  12. Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari. . Denda maksimal Rp 250 ribu atau pidana 1 bulan.
  13. Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari untuk pengendara motor. Denda maksimal Rp 100 ribu atau kurungan pidana maksimal 15 hari.
  14. Pengendara yang hendak berbelok,  memutar arah tanpa memberikan isyarat. Hukuman dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

” BACA JUGA : Alur Prosedur Tilang Slip Biru Yang Benar

So itulah Daftar Denda Resmi Tilang Terbaru dan Berapa biaya tilang terbaru yang resmi. Perlu diingat, denda di atas adalah denda maksimal. Yang mana akan sangat jarang orang mendapatkan hukuman maksimal. Kecuali memang berakibat fatal bagi orang lain. Nah, untuk prosedur tilang slip biru bisa baca diartikel di atas ini. RPMSUPER.COM

Bagikan:

Silahkan Masukan Komentar