Alu Prosedur Tilang Slip Biru. Apa arti tilang slip biru. apakah slip tilang biru bisa ikut sidang. bayar denda tilang slip biru di pengadilan

RPMSUPER.COM – BERKENDARA memiliki aturan yang tertulis dan norma yang tidak tertulis. Tujuannya agar tidak ada pengendara yang dirugikan ataupun untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Aturan yang dibuat pasti sudah disesuaikan dengan realita yang ada dijalan.

Jika terjadi pelanggaran, maka pengendara tersebut harus  ditindak oleh aparat penegak hukum, polisi satlantas (Satuan Lalu Lintas). Penindakan yang dilakukan polisi adalah memberikan surat tilang (Bukti Pelanggaran) dengan menyita surat kendaraan, surat ijin mengemudi atau bahkan kendaraannya yang digunakan untuk bukti dan jaminan dalam pelanggaran tersebut.

Surat tilang yang sekarang berlaku dua jenis. Pertama, surat tilang slip merah. Surat tilang slip merah ini digunakan apabila Anda tidak merasa bersalah melakukan kesalahan. Kemudian sobat harus mengikuti sidang yang sudah ditetapkan tanggal dan waktunya. Lalu sobat akan melakukan sidang apakah terbukti bersalah atau tidak. Jika bersalah sobat harus membayar sejumlah uang denda ke pengadilan setempat untuk mengambil jaminan yang ditahan.

Yang kedua adalah surat tilang slip biru. Banyak orang yang masih bingung dalam melakukan Alur Prosedur Tilang Slip Biru. Terdakang mereka juga kaget dengan besaran denda yang dipatok. Bahkan, ada yang beranggapan slip tilang biru hanya untuk memerkaya oknum polisi yang menilang.

Biaya Denda Tilang
Denda maksimal pelanggaran

Padahal saat sobat membayar surat tilang slip biru akan langsung masuk ke kas negara. Pada surat tilang slip biru tidak dituliskan nomor rekening siapapun karena sudah berkerja sama dengan Bank BRI. Jadi sobat tinggal datang ke Bank BRI dan menyebutkan hendak mau membayar denda tilang. Maka teller akan melayani sobat tanpa harus menuliskan nomor rekening di surat tilang tersebut.

Namun, apabila di surat tilang slip biru diberikan nomor rekening pribadi apalagi diluar Bank BRI JANGAN MAU BRAY !. Hal itu sudah menyimpang dari aturan yang sebenarnya. Apalagi sobat harus mengambil surat yang ditahan di salah satu polsek tempat oknum polisi yang menilang Anda.

Alur Prosedur Tilang Slip Biru

Bagaimana Alur Prosedur Tilang Slip Biru yang benar dan tepat. Silahkan simak dulu gambar di bawah ini dan silahkan disimpan :DAlur Prosedur Tilang Slip Biru

Alur Prosedur Tilang Slip Biru yang benar dan tepat

  1. Saat polisi melakukan penilangan, salah satu surat akan ditahan oleh kepolisian.
  2. Kemudian Anda akan ditawari hendak slip tilang warna merah atau biru.
  3. Jika memilih slip biru, sobat harus membayar tilang ke Bank BRI sebelum jatuh tempo dan besaran nominal yang ditentukan.
  4. Lalu sobat atau perwakilan datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang.
  5. Kemudian Anda akan diberi denda yang sebenarnya. Jika kesalahan ringan akan lebih kecil dari denda maksimal.
  6. Sobat akan mendapatkan surat yang ditahan dan mendapatkan slip pengambilan kelebihan denda ke bank.
  7. Sobat menuju ke Bank BRI untuk mengambil kelebihan denda.
  8. Selesai :D

Last.. itulah Alur Prosedur Tilang Slip Biru yang benar dan tepat. Jadi jangan kita berpikiran buruk kalau slip biru digunakan untuk memerkaya oknum polisi. Denda yang Anda bayarkan langsung masuk ke kas negara. Kecuali, ada penyimpangan dalam prosedur surat tilang Anda harus waspada agar sobat tidak dirugikan.

Sekian artikel kali ini, semoga dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua :D – RPMSUPER.COM – Alur Prosedur Tilang Slip Biru yang benar dan tepat –

prosedur penilangan yang benar
Alur penilangan yang benar

Baca juga yuk :D

Bagikan: